Jakarta Jangan pernah coba-coba berfikir untuk membuat e-KTP ganda. Selain mudah terlacak, Anda juga bisa terancam pidana. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, sampai 6 tahun penjara.
"Itu ada pasalnya, bisa terancam pidana di UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/2/2012).
Ada pun pasal tersebut berbunyi: Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000.
Menurut Donny-sapaan akrab Reydonnyzar-, memang ada upaya percobaan untuk membuat KTP ganda sebanyak 7 juta. Jumlah itu semakin berkurang tiap tahunnya hingga tinggal 62 ribu.
Khusus untuk e-KTP, pihaknya juga terus menelusuri orang-orang yang mencoba untuk menggandakannya. Terutama menjelang pemilihan umum atau Pemilu Kada.
"Mungkin nama bisa sama, tempat tanggal lahir sama, tapi di tahap kelima pasti ketahuan kalau e-KTP, karena kita kan online," jelasnya.
"Jadi jangan coba-coba karena pasti ketahuan," ingatnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Awas! Bikin e-KTP Ganda Bisa Terancam 6 Tahun Bui"
Post a Comment