Kronologi KPK DiHalangi Di Markas Korlantas


Kronologi KPK DiHalangi Di Markas Korlantas

Kronologi KPK DiHalangi Di Markas Korlantas Senin (30/1) sore itu tak seperti biasanya. Hari memang sudah menghampiri senja, tapi aktivitas di Gedung KPK yang ada di kawasan Kuningan Jakarta baru mulai menggeliat. Menggeliat menatap sebuah pekerjaan besar nan istimewa.


Delapan mobil berisikan 21 orang penyidik dan petugas KPK meluncur keluar garasi, menembus kemacetan khas Jakarta di sore hari. Rombongan langsung menuju ke kantor Korlantas di Jl MT Haryono, Jakarta Timur.

Rombongan ini mengemban misi berat. Mereka akan masuk ke 'kandang macan', untuk melakukan penggeledahan, mengambil dokumen yang mereka perlukan terkait perkara korupsi pengadaan driving simulator di Korlantas Polri yang baru berumur empat hari menjejak tahap penyidikan.

Beban berat semakin terasa apalagi rombongan ini mendapatkan perintah dari lantai tiga, lantai tempat pimpinan KPK berada untuk menutup mulut rapat-rapat mengenai operasi ini.

"Selain kedap juga harus dilakukan dengan cepat," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Tak hanya itu, penggeledahan ini juga merupakan tonggak sejarah karena dilakukan kali pertama.

Sampai di Kantor Korlantas Polri di kawasan Jl MT Haryono sekitar pukul 16.00 WIB, segalanya masih sesuai rencana. Berbekal surat penggeledahan yang dilampiri surat izin dari pengadilan, tim disambut ramah oleh petugas Korlantas.

Bahkan petugas setempat dengan murah hati menunjukkan ruangan-ruangan yang ada di lantai dasar gedung itu. Suasana semakin mendukung lantaran hampir semua ruang sudah dalam keadaan sepi.

"Ada alasannya mengapa kita pilih sore hari," ujar Bambang. Sempat diselingi santap buka bersama dengan menu McDonald, penggeledahan berlangsung lancar. Tak ada hambatan berarti.

Situasi seketika berubah ketika 16 orang dari Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Sutarman datang ke lokasi. Sutarman langsung menuju ke lantai tiga, sementara para perwira Bareskrim berpangkat Kombes seketika masuk ke lantai dasar, tempat penggeledahan dilakukan.

Salah seorang perwira Bareskrim saat itu juga meminta penggeledahan dihentikan. Alasannya, ada dokumen-dokumen di lantai dasar yang juga akan digunakan untuk Bareskrim yang juga menyelidiki pengadaan driving simulator tahun anggaran 2004, namun pada bagian lain dalam proyek itu.

Mendapat gertakan dari Trunojoyo -- lokasi kantor Bareskrim Mabes Polri--, penyidik KPK 'melawan'. Salah seorang ketua satgas berpangkat Kombes maju ke depan dan terlibat adu argumen dengan perwira dari Bareskrim.

Penyidik KPK merasa bersikukuh dapat membawa pulang dokumen penggeledahan itu. Apalagi kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk di tahap penyidikan dengan menelurkan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, sedangkan Bareskrim baru pada level penyelidikan. Negosiasi antara perwira menengah ini menemui jalan buntu.

Sadar menemui jalan terjal, penyidik KPK akhirnya mengirimkan sinyal darurat ke Kuningan. Pada saat itu paraa pimpinan KPK sudah beranjak pulang. Mendapat emergency call, Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang sudah sampai di rumahnya balik kanan, meluncur ke Kuningan.

Tak lama berdikusi di kantor KPK, tiga komisioner ini yang ditemani Direktur Penuntutan sekaligus Plt Direktur Penyidikan Warih Sardono serta jajaran petinggi lain langsung meluncur ke MT Haryono. Begitu tiba di lokasi, sekitar pukul 23.30 WIB rombongan KPK ini langsung menuju ke lantai tiga menemui Komjen Sutarman yang sudah ada di sana. Perundingan kini dilakukan di level elite.

Ketika elite Bareskrim dan KPK berembug di lantai tiga, sekitar 30 penyidik KPK (ada tambahan tim sejak keberangkatan rombongan pertama) yang ada di lantai dasar dalam posisi 'tersandera'. Alih-alih dapat melanjutkan penggeledahan, bahkan mereka dilarang keluar dari lingkungan gedung.

Alhasil tak banyak yang dapat mereka lakukan. Banyak di antara mereka yang tiduran di mobil, merebahkan diri di lantai dan juga di sofa yang ada di loby lantai dasar. "Selain lelah, mereka juga sangat terlihat bosan," ujar pejabat KPK yang menyaksikan langsung pemandangan tersebut.

Kembali ke lantai tiga, kedatangan tiga pimpinan KPK tak menjadi jaminan negosiasi berjalan lancar. Sejak berembug pukul 23.30 WIB, para elite Polri dan KPK ini tak kunjung mendapatkan kesimpulan. Hingga baru akhirnya pada sekitar pukul 02.00 WIB, kesimpulan yang bersifat sementara diambil: penyidik KPK boleh melanjutkan penggeledahan namun tak satupun dokumen boleh keluar dari gedung.

Penggeledahan kembali dilakukan, namun tak sedikit anggota tim yang sudah mulai kelelahan. Ketika dilakukan penggeledahan, pihak Bareskrim tetap melarang satupun petugas KPK meninggalkan gedung, tak terkecuali mobil mereka yang telah terparkir di dalam.

Gerbang digembok rapat. Bahkan untuk membeli santap sahur mereka menemui kesulitan. "Untung saja ada satu kendaraan yan di parkir di luar. Kami menyuruh supir untuk membeli McDonald," ujar pejabat KPK tersebut. Dalam kurun waktu 10 jam, petugas KPK menyantap menu yang kurang lebih sama.

Pagi harinya Selasa (31/7), tiga pimpinan KPK kembali ke Kuningan, meninggalkan Warih Sardono sebagai koordinator tim di MT Haryono. Para petugas KPK menjaga dokumen-dokumen yang sudah mereka kemas rapi, tinggal menunggu diangkut pulang. Menjelang siang hari, pimpinan KPK meminta Warih untuk melakukan pergantian tim, karena energi yang sudah terkuras.

Sekitar pukul 13.00 WIB, rombongan besar petugas KPK meninggalkan MT Haryono bergerak pulang ke Kuningan. Ada lima penyidik tersisa yang rela bertahan untuk menjaga berkas-berkas geledah itu.

Dan operasi penggeledahan itu baru dapat benar-benar diakhiri pada Selasa petang -- 26 jam setelah penggeledahan dilakukan-- setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bertemu dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Trunojoyo.

Sang polisi nomor satu melepas dokumen-dokumen yang tersandera dengan syarat: KPK harus mau meminjamkan kembali ke pihak kepolisian, bilamana berkas tersebut dinyatakan dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini.

Pihak KPK dan Polri sepakat menyebut insiden dalam penggeledahan itu hanya bentuk salah paham. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar menepis kalau apa yang dilakukan sebagai tindakan menghalang-halangi. Dan KPK juga enggan menerapkan pasal 21 Undang-undang Tipikor yang bisa dijeratkan kepada pihak yang menghalangi penyidikan.

"Ini kan cuma ketidaksepahaman. Bukan merintangi penyidikan," ujar Bambang Widjojanto. Jadi selama 27 jam drama menegangkan terjadi di Korlantas Polri. Sejak pukul 16.00 WIB, Senin (30/7) hingga Selasa (31/7) pukul 19.00 WIB

0 Response to "Kronologi KPK DiHalangi Di Markas Korlantas"

Post a Comment

Selamat Datang Di BOCHOR BLOG